12tahun pasca cerai dari Sarah Amalia, dunia Ariel NOAH tetap berpusat pada sang putri, Alleia Ananta Irham. Kamis, 2 Juni 2022 12 Tahun Pisah dari Mantan Istri, Ternyata Ariel NOAH Akui Tak Sampai Hati Jika Harus Lakukan Ini sampai detik ini Ariel NOAH masih seria turun tangan urus sang anak, meski tak lagi tinggal seatap denganKATA PISAH TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH? Assalamualaikum,,, Pak kiayai dewan pengasuh pondok pesantren alkhoirot. Saya disini mau bertanya tentang status pernikahan saya,,, 1. Kasus mengiyakan cerai istri seperti ini kalimatnya!!! A. "Ya udah,, terserah Kamu saja",,,, bagaimana hukumnya,,, KLo memang kinayah saya Lupa niatnya!! B. " Ya udah,,, KLo mau udahan!!! Yg ini saya bener2 GA Ada niat!!! C. ya udah,, KLo mau cerai,,, cerai aja,,, KLo yg ini sepertinya Ada niat!!! D. "iya,,, Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!! Yg ini juga Ada niat sepertinya E. Ya sudah sana!!! Saya juga Lupa niatnya Karna sudah lama kejadianya!!! TOPIK SYARIAH ISLAM KATA PISAH TERMASUK TALAK SHARIH ATAU KINAYAH? MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI CARA KONSULTASI AGAMA 2. kata pisah yg aku gunakan seperti ini kalimatnya!!! "Daripada KITA ribut2 trus, mendingan KITA pisah Dulu aja intropeksi diri dulu masing2" maksud niat saya Adalah sekedar pisah ranjang atau pisah rumah sementara waktu agar tidak Berkelahi trus!!! Sumpah Demi ALLAH Hanya sekedar pisah ranjang!!!! 3. Aku ceraikan engkau jika sudah aku sudah kaya!!!! KaLo memang ini talaq muallaq!!! INSYAALLAH syaratnya belum terjadi!!!! 4. Ayo Kamu mau ngomong APA?? Mau ngomong cerai lg!!! Kamu pikir AKU takut APA cerai SAMA kamu!!!! Lalu istri bilang "" iya aku mau cerai SAMA kamu"" trus saya bilang ya sudah!!! KLo memang ini kasus mengiyakan cerai istri,,, saya Lupa niatnya juga!!! 5. Istri Minta cerai,,,,, lalu saya bilang seperti ini " tidak akau tidak mau,,,, nunggu aku puas dulu menyakitimu,,, Baru terserah Kamu maunya APA!!! Bagaimana hukumnya??? 6. Berapa talaq yg telah jatuh Pak kiayai??? Mohon jawabannya!!!! 7. "klo saya lihat fatwa al khoirot sebelumnya,, bahwa kata pisah itu kinayah menurut sebagian ulama madzhab syafii!! Bolehkah saya mengikutinya??" JAWABAN 1A. Ada tiga pendapat soal ini a Termasuk talak sharih [eksplisit yang berarti jatuh talak; b Termasuk talak kinayah [implisit] yang berarti tergantung niat. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat; c Tidak jatuh talak secara mutlak. Baca 1B. Tidak jatuh talak. 1C. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga. 1D. Jatuh talak satu kalau ikut pendapat kedua, tidak jatuh talak kalau ikut pendapat ketiga. 1E. Itu masuk kategori kinayah. Kalau lupa ada niat atau tidak, maka dianggap tidak ada niat dan tidak terjadi talak. 2. Kalau ikut pendapat yang umum, maka itu sudah jatuh talak. Karena kata "pisah" termasuk ucapan yang sharih yang tidak perlu niat menurut pendapat madzhab Syafi'i. Namun, menurut ketiga madzhab lain yakni Hanafi, Maliki dan Hanbali, kata "pisah" termasuk talak kinayah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan pendapat ulama sbb وذهب الشافعية في المشهور, والخرقي من الحنابلة إلى أن لفظي الفراق والسراح وما تصرف منهما من صريح الطلاق لورودهما بمعنى الطلاق في القرآن الكريم, فقد ورد لفظ الفراق في قوله تعالى وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا {النساء130}. وفي قوله أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {الطلاق 2}. وورد لفظ السراح في آيات منها قوله تعالى الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ {البقرة229}. وقوله تعالى وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ {البقرة231}. إلا أن الجمهور يرى أن لفظ الفراق ولفظ السراح ليس من صريح الطلاق، لأنهما يستعملان في غير الطلاق كثيرا, ومن ذلك قوله تعالى وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا {آل عمران 103}. ولذلك فهما من كنايات الطلاق. Artinya Pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i dan Al-Kharqi dari madzhab Hanbali menyatakan bahwa dua kata "al-firaq" pisah dan al-sarah lepas dan kata lain yang berakar dari dua kata ini termasuk dari talak sharih karena keduanya disebut dalam Al-Quran. Kata "firaq" disebut dalam QS An-Nisa 4130 dan At-Talaq 2. Sedangkan kata "sarah" السراح disebut dalam QS Al-Baqarah 2229 dan 231. Namun, menurut jumhur ulama - yakni tiga madzhab selain madzhab Syafi'i - kata 'firaq' dan 'sarah' tidak termasuk kata talak sharih karena keduanya banyak dipakai juga di selain talak seperti dalam QS Ali Imran 3103 karena itu maka termasuk talak kinayah dan baru terjadi talak apabila disertai niat. Di samping itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa ucapan "pisah" atau "talak" dan sejenisnya yang diucapkan dalam keadaan marah hukumnya tidak jatuh talak. Anda bisa ikut pendapat yang ini. Baca Talak saat Marah 3. Belum terjadi talak. 4. Tidak jatuh cerai kalau ikut pendapat kedua atau ketiga. 5. Sama dengan yang di atas. 6. Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga dengan sang istri, maka ikuti pendapat ulama yang termudah yaitu a Tidak jatuh talak apabila ucapan "talak" dan sejenisnya diucapkan dalam keadaan marah. Baca Talak saat Marah b Mengiyakan ucapan talak istri tidak jatuh talak secara mutlak. Berdasarkan kedua pendapat ini, maka belum terjadi talak sama sekali antara anda berdua. Baca Mengiyakan Permintaan Cerai Istri 7. Boleh. Ikut pendapat madzhab lain saja boleh apabila diperlukan. Apalagi sesama madzhab Syafi'i. Baca Kata "pisah" talak sharih atau kinayah? ___________________ MENGIYAKAN PERMINTAAN CERAI ISTRI Assalammualaikum pak kiayai,, 1. Saya ingin berkonsultasi tentang keabsahan nikah saya... Saya sering membaca postingan fatwa alkhoirot,,, oleh karna itu saya ingin berkonsultasi!!! Pertanyaannya adalah!! 1. Bagaimana hukum kalimat talaq seperti ini,,,mengiyakan cerai istri contoh kalimatnya adalah!! a. Ya udah terserah kamu saja b. ya udah klo mau cerai,, cerai sana!! c. Kata pisah maksud saya cuma pisah rumah sementara waktu!!! Saya ingin hal tersebut dihukumi melalui madzhab hanafi!! 2. Bagaimana hukumnya kalo mengucapkan kalimat talaq sharih, di ucapkan hanya menggerakkan lidah saja tanpa suara keluar dari mulut dan mulutnya pun dalam keadaan tertutup!!! 3. Saya mau bertanya,,, saya pernah menikah ulang karna saya menganggap istri saya sudah tertalaq bain menurut madzhab syafii,,, yg kasusnya seperti ini -thn 2011 saya menceraikan istri -thn 2011 saya menceraikan istri kembali didalam massa iddah!!! -thn 2012 pertengahan tahun saya menceraikan istri kembali,,, nah pada waktu itu saya belum tahu hukum talaq,,, setelah membaca hukum2 talaq dan bertanya pada ustad terdekat,,, akhirnya saya menganggap istri saya tertalaq bain,,,karna pada waktu itu menurut madzhab syafii rujuk hrs dengan lafadZ tidak sah klo tidak ada rujuk secara lafadZ!!! Nah akhirnya karna talaq ke 3 tersebut sudah diluar iddah akhirnya tidak dianggap talaq!!!! Apakah sah pernikahan ulang saya pak kiyai menurut madzhab syafii!!! 4. Maaf pak kiayai satu lagi!!! Pernah waktu itu saya sedang terdiam dan sedang tiduran dan tiba2 dihati saya terbesit kata2 cerai,,, dan akhirnya saya teringat kalimat talaq sharih yg sering saya baca,,, nah karna saya penderita was was akhirnya kata2 tersebut terucap tanpa ditunjukkan ke istri,,,, dan situasi kondisinya pun bukan sedang bercanda atau berbicara dengan istri!!! Tapi saya ucapkan hanya menggerakkan lidah saja tp suara nya tidak keluar dari mulut,,, mulutnya pun tertutup bagaimana hukumnya pak kiayai??? Wassalammualaikum!! Mohon jawabannya karna saya penderita was was!!! Wassalammualaikum!!! JAWABAN 1. Hukumnya a tidak jatuh talak menurut pendapat sebagian ulama; atau b termasuk talak kinayah yang baru terjadi talak apabila disertai dengan niat. Baca Mengiyakan Permintaan cerai Istri Untuk kasus c, 2. Hukum mengucapkan kata talak sharih dg menggerakkan lidah saja tanpa suara dan mulut tertutup adalah tidak sah. Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah, hlm. 5/198, dikatakan وَمَتَى لَمْ تَتَوَافَرْ شَرَائِطُهُ فَإِنَّ الطَّلاَقَ لاَ يَقَعُ، كَمَا لَوْ أَجْرَاهُ عَلَى قَلْبِهِ دُونَ أَنْ يَتَلَفَّظَ بِهِ إِسْمَاعًا لِنَفْسِهِ أَوْ بِحَرَكَةِ لِسَانِهِ Artinya Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, maka talak tidak terjadi. Seperti suami menyatakan talak dalam hati tanpa mengucapkan melafalkan yang bisa didengar oleh dirinya sendiri atau dengan gerakan lisannya. 3. Kalau sudah talak bain, maka tidak bisa rujuk lagi. Juga tidak bisa nikah ulang kecuali setelah si istri menikah dengan lelaki lain, setelah dicerai oleh suami kedua maka baru istri pertama bisa nikah ulang setelah habis masa iddah suami kedua. Baca 4. Sama dengan kasus no. 3, hukumnya tidak sah dan tidak terjadi talak.
RizkiDA belum lama ini melepas masa lajang dengan menikahi seorang wanita asal Bandung bernama Nadya Mustika Rahayu. Namun, belum genap sebulan pernikahan mereka a harus pisah rumah karena Rizki harus bekerja di Jakarta sementara Nadya harus menyelesaikan kuliah di Bandung. "Karena memiliki aktivitas masing-masing juga dan lagi nyusun skripsi
Pisah Harta dalam Rumah Tangga Kamis, 23 Februari 2023 Perjanjian perkawinan, termasuk pisah harta, bisa dibuat sebelum atau selama pernikahan. Klinik Hukum Perempuan membahasnya. Ilustrasi perceraian. Shutterstock. tempo 168682160461_ Halo Klinik Hukum Perempuan, saya Sofie, karyawan swasta, ibu dari dua anak. Saya ingin bertanya, apakah saya dan suami bisa membuat perjanjian pisah harta tanpa harus melakukan perceraian? Saya ingin pisah harta dengan suami karena ia selingkuh. Perlu diketahui, selama perkawinan, hampir seluruh harta benda, seperti rumah, mobil, sepeda motor, dan harta lainnya, atas nama saya karena dibeli dari uang hasil jerih payah saya bekerja. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Dijawab olehRr Sri Agustini, Advokat LBH APIKE-mail asosiasilbhapik 021 87787289Fax 021 87793300 Halo Sofie, sejak Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 69/PUU-XIII/2015, perjanjian mengenai pemisahan harta antara suami dan istri dalam perkawinan boleh dilakukan. Putusan itu mengubah makna Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sebagai berikut Pasal 29Perjanjian Perkawinan 1 Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. 2 Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. 3 Perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. 4 Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Sofie bisa membuat perjanjian pisah harta dengan suami. Hal penting lainnya, karena suami Sofie berselingkuh, pemisahan harta harus dibuat dalam bentuk akta perjanjian pisah harta yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Tujuannya untuk melindungi hak-hak Sofie sebagai istri apabila di kemudian hari suami melakukan poligami. Selain itu, apabila Sofie dalam situasi terdesak memerlukan dana dan berniat menjual atau menjaminkan harta, tidak lagi memerlukan persetujuan dari suami. Ilustrasi akta pisah harta. Shutterstock Dalam akta pisah harta sebaiknya dicantumkan poin-poin penting yang tidak merugikan Sofie dan anak-anak secara hukum apabila terjadi perceraian atau persoalan hukum lainnya karena adanya perjanjian pemisahan harta. Berikut ini poin-poin penting yang harus ada atau dicantumkan dalam akta pisah harta 1. Harta bawaan sebelum adanya perkawinan antara Sofie dan suami. 2. Kelangsungan karier Sofie, misalnya Sofie sebagai istri tetap memiliki hak untuk bekerja. 3. Kesepakatan mengenai pembagian tugas atau peran dalam rumah tangga antara Sofie dan suami, termasuk tanggung jawab pengasuhan serta nafkah anak. 4. Konsekuensi apabila terjadi perselingkuhan dari salah satu pihak. 5. Apabila ada tindak kekerasan dalam rumah tangga KDRT dari suami. Selain poin-poin yang saya uraikan di atas, Sofie bisa menambahkan hal-hal penting berdasarkan situasi dan kebutuhan hak keperdataan dari adanya pemisahan harta dalam perkawinan. Syarat pembuatan akta pisah harta 1. KTP calon suami-istri atau suami-istri 2. Untuk warga negara asing WNA, melampirkan paspor 3. Fotokopi kartu keluarga 4. Fotokopi akta nikah 5. Proses dilakukan oleh notaris resmi 6. Setelah akta notaris keluar, dilakukan pendaftaran di kantor pencatat nikah supaya memenuhi unsur publisitasnya. Lalu bagaimana status harta bersama atau gana-gini manakala terjadi perceraian padahal telah dilakukan perjanjian pisah harta? Apabila tali perkawinan suami-istri putus, pembagian harta bersama tetap akan mengacu pada Pasal 128-129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 37Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Ilustrasi perceraian. Shutterstock Lebih lanjut, semua harta yang diperoleh suami-istri selama dalam ikatan perkawinan menjadi harta bersama, baik harta tersebut diperoleh secara tersendiri maupun bersama-sama. Demikian juga dengan harta yang dibeli selama ikatan perkawinan berlangsung. Tidak menjadi masalah siapa yang membeli, atau apakah di antara suami dan istri tersebut mengetahui pada saat pembeliannya, bahkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan. Dalam beberapa kasus, agar harta yang dikumpulkan istri tetap menjadi milik istri, sebelum gugatan perceraian diajukan ke pengadilan, dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan suami melalui jalur musyawarah. Dalam musyawarah itu, suami membuat surat hibah atas sebagian hartanya yang dikumpulkan atau dibeli istri dalam perkawinan. Setelah itu rampung, barulah gugatan perceraian diajukan. Selain itu, perlu Sofie ketahui bahwa adanya perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan akan mengubah kewajiban pajak penghasilan PPh keluarga. Secara umum, dalam perpajakan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi. Penghasilan atau kerugian semua anggota keluarga dianggap sebagai satu kesatuan yang pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Adapun status pisah harta berarti bahwa penghasilan Sofie dan suami akan dikenai pajak secara terpisah karena telah dikehendaki secara tertulis melalui akta pisah harta. Status ini membuat Sofie akan memperoleh nomor pokok wajib pajak NPWP yang berbeda dengan NPWP suami. Demikian penjelasan saya. Semoga dapat membantu Sofie dalam pembuatan akta pisah harta dalam perkawinan. Newsletter Dapatkan Ringkasan berita eksklusif dan mendalam Tempo di inbox email Anda setiap hari dengan Ikuti Newsletter gratis. Konten Eksklusif Lainnya 15 Juni 2023 14 Juni 2023 13 Juni 2023 12 Juni 2023